Kabar KPK Tetapkan Sekjen PDIP Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, PDIP: Politisasi Hukum
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews - Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Chicco Hakim merespons kabar penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku.

Menurut Chicco Hakim menyebut pihaknya sampai detik ini belum mendapat info akurat terkait penetapan tersangka tersebut.

"Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak dua orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih," kata Chicco dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024).

Chicco menyebut saat ini ada upaya pengancaman penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) kepada pada beberapa ketua umum partai lain yang ingin menjadi oposisi. Hal ini bertujuan agar partai tersebut menyerah dan ikut arus atas kebijakan, pilihan, atau dukungan suatu kekuatan. Hal itu, kata dia, bukti nyata poltisasi hukum.

"Hanya PDIP yang selain tidak menyerah justru semakin keras melawan. Jadi berbagai tekanan termasuk ancaman penjara pun bagi kader PDIP itu malah menjadi energi bagi cita-cita yg lebih besar; menjaga kehidupan demokrasi di negeri ini," kata Chicco.

Sebelumnya beredar kabar penetapan tersangka terhadap Hasto. Sprindik penetapan tersangka terhadap Hasto itu bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam surat itu, disebutkan pula bahwa Hasto sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu diduga berkaitan dengan pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR.

Namun sampai berita ini dibuat, belum ada pernyataan resmi dari KPK soal penetapan Hasto sebagai tersangka tersebut.